Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Berpartisipasi dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian bertempat dikantor BKPSM Kota Pagar Alam pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mencegah pelanggaran disiplin, dan memastikan aparatur mematuhi norma hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada seluruh ASN agar menggunakan media sosial dengan mengedepankan nilai-nilai dasar berAKHLAK, memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi positif dan tidak mengunggah informasi yang mengandung ujaran kebencian dan sara.

