Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam melaksanakan pendataan Cagar Budaya Benda.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencatat uraian identitas, sejarah, makna kultural, dan kondisi fisik suatu benda bersejarah dan berfungsi sebagai dokumen kunci untuk pelestarian, edukasi, dan proses pendaftaran resmi.
pendataan Cagar Budaya Benda

