Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam melakukan sosialisasi perencanaan penetapan data tampung satuan Pendidikan tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Nomor 26 Tahun 2025 dan Nomor 14 Tahun 2026 tentang sistem penerimaan murid baru dan standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah serta teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombel bertempat di SD Negeri 3 Kota Pagar Alam pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penetapan daya tampung satuan pendidikan bertujuan untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kapasitas ruang kelas, pendidik, dan sarana prasarana. Hal ini menjamin kualitas kegiatan belajar mengajar, mencegah kelebihan beban (overload), serta memastikan pelayanan pendidikan yang optimal sesuai pedoman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.